Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Penanganan Laporan Warga, Polsek Cibadak Sudah Sesuai SOP

Lebak, iNews45.com || Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak /Sek. Cibadak, Tanggal 23 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana membuat Vidio pornografi,menyebarkan, atau menyebarkan vidio pornografi melalui media elektronik. yang diketahui terjadi Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus tahun 2025 sekira jam 11.20 Wib, di Kp.Borondong Rt. 001 Rw. 001 Desa. Cibadak Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten.

Menurut Kanit reskrim Aipda hakiki,.S.H. Bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang di laporkan pada tanggal 23 Agustus 2025 oleh DS tentang dugaan tindak pidana membuat Vidio pornografi, menyebarkan, atau menyebarkan vidio pornografi melalui media elektronik (ITE) masih dalam proses penyidikan dan sudah berkoordinasi dengan satreskrim polres lebak. Katanya, jumat 19/9/2025

Kami juga sudah melayangkan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor.: B/09/IX/2025/Reskrim, tanggal 13 September 2025. Kepada Pelapor

Adapun Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 4 ayat (1) UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Masih dalam pemyelidikan dan sudah melakukan kordinasi dengan satreskrim polres lebak dan telah di lakukan gelar perkara di polres lebak. ujarnya 

Kanit juga mengatakan. Jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut. Tutup Kanit Polsek Cibadak. (*/RD) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar