Dinkes Bekasi Tegaskan Tak Ada Pemulangan Paksa Pasien di RS EMC Pekayon
BEKASI, iNews45.com || Dugaan pemulangan paksa pasien di Rumah Sakit (RS) EMC Pekayon yang sempat viral akhirnya diklarifikasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Setelah memanggil manajemen RS pada Senin (08/09/2025), Dinkes memastikan bahwa pemulangan pasien berinisial S sudah sesuai prosedur medis dan bukan karena paksaan.
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menegaskan kesimpulan ini berdasarkan klarifikasi resmi pihak rumah sakit.
“Dari analisa klarifikasi, Dinkes memastikan tidak ada dugaan pemulangan paksa pasien seperti yang diinformasikan,” ujarnya, Selasa (09/09/2025).
Kronologi Perawatan Pasien S
- 25 Agustus 2025: Pasien masuk IGD RS EMC Pekayon, langsung dirawat di High Care Unit (HCU).
- 2 September 2025: Kondisi membaik, rencana pindah ke ruang perawatan biasa, namun penuh sehingga tetap di HCU.
- 3 September 2025: Kondisi stabil, tim medis menyarankan pasien diperbolehkan pulang dengan opsi homecare atau rawat jalan.
Atas permintaan keluarga, pasien akhirnya dipulangkan pada 6 September 2025 setelah persiapan kebutuhan perawatan di rumah.
Kondisi Memburuk Usai Pulang
Dalam perjalanan pulang, pasien mengalami sesak dan batuk sehingga dilarikan ke RS Primaya Bekasi Barat. Dua hari kemudian, pasien kembali dirujuk ke RS Ananda Tambun Selatan dengan keluhan serupa.
Meski demikian, Dinkes menilai langkah RS EMC Pekayon sudah sesuai prosedur medis, disertai edukasi kepada keluarga mengenai risiko dan tata cara perawatan pasien di rumah.
“Pasien dirawat 13 hari, kondisi stabil sejak 2–6 September. Pemulangan dilakukan dengan pertimbangan medis, bukan paksaan,” jelas Satia.
Investigasi Lanjutan
Dinkes menegaskan kasus ini belum ditutup. Investigasi lebih dalam tetap dilakukan untuk memastikan penanganan pasien sesuai standar pelayanan medis.
“Kami akan melibatkan organisasi profesi dan dokter ahli guna mengevaluasi dari awal perawatan hingga proses pemulangan,” pungkas Satia. (red)