Berkedok Warung Pulsa Diduga Jual Obat Keras Golongan G Di kecamatan Ciracas
Jakarta Timur, iNews45.com || Warung pulsa di Kampung Rambutan, No 10 Jalan Tanah Merdeka Selatan, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, diduga menjual obat obatan golongan G, Jum'at (19/09/2025).
Saat kami tim media wawancara kepada penjaga warung pulsa yang mengaku bernama Rahmat "Saya baru bang menjaga warung ini," ucapnya Rahmat.
Ketika kami tanya pun ke penjual toko mereka menjual jenis tramadol dan hexymer.
Dan kami mempertanyakan kembali terkait kepemilikan warung pulsa tersebut dan Rahmat mengatakan saya tidak tau bang nama bos nya siapa, saya baru 3 hari jualan disini.
Seperti kita ketahui saat ini sedang marak nya penjualan bebas obat obatan golongan G, Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat terlarang di daerah mereka.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kami tim awak media berharap sekali agar aparatur WILKUM (wilayah hukum) Polres Jakarta Timur bisa menindak tegas peredaran bisnis haram tersebut. (*/IS)