Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Berapa Kali di Tindak Oleh Pihak Kepolisian Penjual Obat Terlarang di Babakan Sari Kembali Braktipitas

Kota Bandung, iNews45.com || Darurat ! Penjual Obat Keras Golongan G kembali marak di wilayah Hukum Polrestabes Bandung Polsek Kiaraconding tepa di Jalan Babkan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Aparat Penegak Hukum harus Bertindak kembali. Pada Minggu 14 September 2025

Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang nara sumber, satu tim investigasi media Independennews45.com. menghampiri toko obat terlarang itu dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu Babakan Sari. Minggu (14/9/2025).

Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol, Lima butir dan eximer, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.

Tramafol dan exhymer obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti Tramadol. Exymer dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. Bsbakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Trimadol, Exymer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol dan eximer masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Aprazolam termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko mengiyakan bahwa dia menjual obat tramadol dan eximer dan Lain Lain itu tanpa resep,

Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah mengetahui Obat camlet dan Mersi untuk di jadikannya barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan Kamit Reskrim Polsek Kiaracondong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan pihaknya (Polsek Kiaraconding) segera tindaklanjuti, "Trimakasih atas informasinya, Anggota seger ke TKP. 

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Pasal 197, Disebutkan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar