Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel THM di Wilayah Kecamatan Kemiri
Kabupaten Tangerang, iNews45.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Kecamatan Kemiri, dan Camat Kemiri Hendarto, S.STP., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua lokasi tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Jumat malam, (13/06/2025).
Dalam sidak tersebut, dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh langsung disegel oleh petugas. Operasi ini dipimpin oleh PPNS Rusandar dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, didampingi oleh Plt. Kasi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, S.H., beserta jajaran anggota Satpol PP lainnya.
Selain penyegelan, dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) turut diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Camat Kemiri, Hendarto, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.
“Sudah banyak laporan dari warga yang masuk, dan baru kali ini kami tindak tegas,” ujar Hendarto.
Namun, pihaknya juga menduga adanya indikasi kebocoran informasi sebelum sidak dilakukan, yang mengakibatkan sebagian aktivitas di lokasi tampak telah dihentikan lebih awal.
“Kami curiga informasi sidak ini sudah bocor. Saat tim tiba di lokasi, beberapa aktivitas tampak sudah dihentikan seolah-olah mereka telah mengetahui kedatangan petugas,” imbuhnya.
Sidak ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan menindak praktik hiburan malam yang tidak memiliki ijin atau menyalahi ketentuan yang berlaku di wilayah Kecamatan Kemiri.(*/red).