KAB.TANGERANG, iNews45.com || Pengamat dan pemerhati lingkungan Kabupaten Tangerang, Nurdin Baceng, menilai apa yang telah dilakukan pak Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terlalu "Over Acting"
"Saya juga telah memiliki salinan Foto Copy Surat sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi,"terangnya
Dalam Surat keputusan tersebut terkait persoalan dampak pencemaran lingkungan akibat operasional Tempat Pemrosesan Akhir di TPA Jatiwaringin.
“Disitu jelas, penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ungkapnya (17/05/2025)
Nurdin Baceng menjelaskan jika 180 hari itu terhitung mulai terbitkan Surat Keputusan sanksi administratif pada tanggal 7 Maret 2025. Itu artinya untuk batas waktu akhir tersebut adalah tanggal 7 September 2025 mendatang.Dan tidak boleh lagi ada kegiatan di TPA Jatiwaringin,"ucapnya
Sementara dapat saya pastikan jika dalam waktu 180 hari sudah ada teknologi pengendalian, pengelolaan dan pengolahan sampah tersebut yang sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tentunya Pemerintah Daerah juga kini telah membentuk Satgas percepatan penanganan sampah di beberapa titik,"ungkap Nurdin Baceng aktivis pemerhati lingkungan
“TPST 3R itu di setiap Kecamatan - Kecamatan yang nanti ditunjuk saat ini sedang dalam proses,” jelasnya
"Saya akui sampai saat ini Kabupaten Tangerang masih jadi salah satu dari 343 Kabupaten/ Kota yang juga mendapatkan SK sanksi Administrasi, Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Belum terlambat dan masih ada beberapa tahapan yang harus segera dilakukan. Artinya ada 30 hari untuk perencanaan, 60 hari untuk merevisi dokumen lingkungan. Dan selama 180 hari harus sudah tidak lagi melakukan metode pengelolaan sampah dengan cara membuang serta meratakan di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan atau pengolahan lanjutan atau Open Dumping,"terang Nurdin Baceng.
Diketahui bersama jika Pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin saat ini masih menerapkan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbun dengan tanah atau Sanitary Landfill.
Harapan kami DLHK Kabupaten Tangerang, segera mungkin menyelesaikan seluruh dokumen tersebut. "Semoga sisa 180 hari kedepan akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Walau tak lagi menggunakan sistem,"Open Dumping" tapi beralih dengan sistem "Sanitary Landfiill Line Ville" dan itupun sebenarnya sudah dan sedang berjalan saat ini," terang Nurdin Baceng kepada Awak Media
(Yanto)