Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Longsor Kembali Terjadi, Pihak BBWSC3 Banten Masih Diam Seolah Tak Peduli Keselamatan Warga

Independent News 45
Kamis, 01 Mei 2025
Last Updated 2025-05-01T06:34:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG, iNews45.com || Longsor yang terjadi di Kp. Posing, RT 03 RW 03 Desa Panosogan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, belum mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah daerah dan provinsi, khususnya dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) Banten,


Pasalnya, longsor yang sudah terjadi keempat kali ini beberapa hari lalu semakin mengkhawatirkan warga, terutama rumah warga yang terus-menerus terkikis hingga masuk ke halaman dapurnya. Namun, beberapa kali warga setempat mengajukan permohonan bantuan kepada pihak BBWSC3 Banten melalui komunikasi WhatsApp dan surat permohonan bantuan melalui pemerintah Desa Panosogan beberapa minggu lalu, hasilnya nihil, seakan pihak BBWSC3 Banten melakukan pembiaran.


Acun Sunarya, selaku warga setempat, mengatakan bahwa dirinya sudah sering berkomunikasi terkait adanya longsor dan memohon kepada pihak BBWSC3 Banten untuk mencarikan solusi terbaik agar tidak terjadi kembali longsor susulan.


“Namun, permohonan bantuan tersebut selalu diabaikan, seolah tidak peduli terhadap masyarakat yang terkena dampak longsor,” katanya.


“Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya BBWSC3 Banten, agar segera melakukan tindakan untuk melakukan pembangunan dinding penahan tanah (DPT),” harapnya.


“Karena longsor sudah terjadi keempat kali ini, pihak BBWSC3 Banten tidak ada yang memberikan solusi terbaik. Terakhir, longsor yang diakibatkan oleh derasnya hujan membuat tanah abrasi sehingga longsor tersebut masuk ke dapur warga,” terang Acun.


“Merujuk pada Sila ke-4, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ternyata tidak nampak sama sekali. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan dari ancaman ketakutan,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan