Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pasang Spanduk Himbauan, Samsat Kota Serang Siapkan Langkah Tegas Cegah Calo Selama Pemutihan Pajak Kendaraan

Independent News 45
Sabtu, 12 April 2025
Last Updated 2025-04-12T07:50:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


KOTA SERANG, iNews45.com || Samsat Kota Serang siap menghadapi potensi gangguan, seperti calo dan lonjakan antrean, seiring sudah dimulainya sejak tanggal 10 April 2025 hingga tanggal 30 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten. 

Pihaknya memasang spanduk "Tolak Calo". Langkah tersebut untuk mengantisipasi praktik calo yang dapat merusak integritas layanan. 

Kasatlantas Polresta Serang Kota AKP Tiwi Afrina, menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi praktik calo yang berkeliaran di sekitar kantor Samsat Serang Kota.

“Kami pastikan calo tidak ada di sekitar kantor Samsat karena memang program ini tidak ada celah untuk calo. Dengan itu untuk mencegah hal tersebut kami memasang spanduk yang bertuliskan Tolak Calo, apabila ada yang Melihat calo calo di kantor Samsat bisa langsung melaporkan kepada kami,” kata AKP Tiwi Afrina yang baru saja menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Serang Kota. Sabtu (12 April 2025).

Lebih lanjut, Kasatlantas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk mengurus sendiri surat kendaraannya ke kantor Samsat.

"Kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mengurus sendiri Pajak Kendaraannya ke kantor Samsat Serang Kota, manfaatkan progam pemutihan pajak ini dengan baik," himbaunya 

Kasatlantas memastikan pelayanan selama masa pemutihan akan dilakukan secara transparan dan bebas pungutan liar. "Petugas kepolisian akan melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi dan menjaga kelancaran proses pelayanan," pungkasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten, termasuk Serang Kota akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat serta memaksimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan warga. (*/Syt) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan