Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Aliansi Tanggerang Raya, Mendesak Kapolres Tanggerang Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Praktek Penimbunan BBM Jenis Bio Solar

Independent News 45
Sabtu, 26 April 2025
Last Updated 2025-04-29T19:11:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


TANGERANG, iNews45.com || Ketua Aliansi Tangerang Raya (Almatara), Hendra, mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan peredaran kendaraan truk bermuatan yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Hendra menyampaikan, berdasarkan temuan tim media dan LSM, sebuah truk Fuso berjenis CDD Box dengan nomor polisi B 8650 KI terpantau melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk tersebut diduga aktif mengisi BBM di sejumlah SPBU dengan pola pergantian nomor polisi, untuk kemudian melangsungkan aktivitas ilegal hingga malam hari.

“Kami mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk tidak menutup mata atas dugaan tindak pidana ini dan segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab,” ujar Hendra dalam keterangannya, jumat (25/4/2025).

Hendra menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa oknum berinisial AW dan AY diduga terlibat sebagai pengurus dalam jaringan tersebut, dengan seorang yang disebut Haji WN sebagai pemilik BBM ilegal. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurut Hendra, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dikenakan dalam kasus ini, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan indikasi ketidakcocokan dokumen kendaraan;

2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penguasaan barang secara melawan hukum;

3. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana;

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran administrasi kendaraan bermotor;

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kasus ini harus ditangani secara serius mengingat dampaknya yang luas, baik dari aspek hukum maupun kerugian negara,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status hukum kendaraan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Tangerang Raya, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (*/SB) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan