Tangerang, iNews45.com || Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Yudikatif yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK lembaga tertinggi untuk memutuskan sebuah perkara sengeketa seperti pemilihan umum calon presiden ataupun perkara lain ya Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Kurang yang masyarakat mengerti tentang kewenangan MK terkadang masyarakat beranggapan MK hanya bekerja 5 tahun sekali.
Harapan masyarakat MK harus bisa bekerja dengan sepenuh hati dan mengawal hukum di Indonesia yang selalu berat ke sih miskin ringan ke si kaya.
Apalagi dengan kasus yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah senilai 300 T (Triliun).dengan antusias nya masyarakat menilai hukum di Indonesia sudah tidak dapat di percaya lagi karena seseorang begitu besar nya merugikan negara hanya di hukum 6.5 tahun dan banyak beranggapan komentar masyarakat
"Mending korupsi 5 Triliun di penjara hanya 5 tahun sisa ya bisa kita nikmati"
Jadi apa peran Mahkamah konstitusi saat ini atau hanya melihat ketidakpastian hukum itu saja atau hukum di Indonesia ini hanya untuk orang kaya saja??
Tidak berlaku untuk sih miskin??
Semoga saja Mahkamah konstitusi di Indonesia bisa merevisi atau dalam pengujian undang-undang korupsi bisa membuat para koruptor miskin se miskin nya aga mereka kapok seumur hidup nya untuk melakukan korupsi.
Sumber: Jeri Pranata
Mahasiswa universitas Pamulang