Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Yang Habis Masa Jabatannya Sebelum Februari 2024

Independent News 45
Kamis, 09 Januari 2025
Last Updated 2025-01-09T05:49:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Yang Habis Masa Jabatannya Sebelum Februari 2024

Dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Artinya, masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode adalah selama 6 tahun.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 39 Ayat 1 disebutkan bahwa “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Artinya, masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode adalah selama 8 tahun. Dan inilah yang berlaku sekarang.

Dalam UU terakhir yang disebutkan itu, pada Pasal 118 huruf e disebutkan bahwa “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Artinya, Kepala Desa yang terpilih berdasarkan UU 6/2014 masa jabatannya 6 tahun. Bila yang bersangkutan telah habis masa jabatannya pada Februari 2024, maka yang bersangkutan bisa diperpanjang masa jabatannya, menyesuaikan dengan UU 3/2024.

Dalam UU 3/2024 disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun. Maka Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 8 tahun. Sementara Kepala Desa yang habis masa jabatannya sebelum Februari 2024 tidak bisa diperpanjang masa jabatannya.

Ada beberapa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya sebelum Februari 2024. Mereka inilah yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan agar MK mengubah ketentuan Pasal 118 huruf e dalam UU 3/2024.

Intinya, para Kepala Desa tersebut menginginkan agar mereka yang habis masa jabatannya sebelum Februari 2024, juga bisa diperpanjang masa jabatannya, nambah 2 tahun, sehingga menjadi 8 tahun. Nah, permohonan inilah yang ditolak oleh MK. MK bersikukuh bahwa klausul dalam pasal dimaksud sudah benar.

Jadi, yang ditolak oleh MK itu bukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tapi menolak permohonan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang habis masa jabatannya sebelum Februari 2024. Clear ya? Eces!
***

Penulis : Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan