Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Oknum Bea Cukai PT. Ripoflex High Polymer Plant Cikande, Diduga Minta Jatah ke Pelaku Usaha

Anonim
Senin, 23 Desember 2024
Last Updated 2024-12-27T07:46:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan
Foto ilustrasi oknum Bea Cukai

SERANG, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri, serta mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Senin, 23/12/24.


Mengutip pernyataan Encep Dudi Ginanjar, dari website beacukai.go.id Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai itu mengungkapkan bahwa untuk mengenal Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan kepabeanan dan cukai. 


“Ketentuan mengenai kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang,” ujarnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.


Sementara pengertian cukai, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. 


Encep menjelaskan barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.


“Sampai dengan saat ini barang kena cukai (BKC) yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT),” ujar Encep.


Untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, ujar Encep, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, pada Rabu (02/07). 


Selain itu, kunjungan studi juga dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, pada Selasa (09/07).


Encep mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 


“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” pungkas Encep.

  

Namun berbeda dengan oknum Bea Cukai di PT. Ripoflex High Polymer Plant Cikande perusahaan yang berdiri di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Yang diduga meminta jatah 500 rupiah perkilo kepada salah satu pelaku usaha limbah.


BK salah satu pelaku usaha limbah mengungkap kepada wartawan bahwa oknum Bea Cukai PT. Ripoflex High Polymer Plant Cikande itu meminta jatah dari setiap barang yang dibelinya dari perusahaan tersebut.


"Setiap saya beli barang dari PT. Ripoflex, D oknum Bea Cukai meminta jatah sebesar 500 rupiah perkilo, untuk di setorkan ke oknum Bea Cukai yang di Merak begitu juga, S oknum Bea Cukai di PT Ripoplek Kawasan Industri Modern Cikande dia meminta jatah perkilo 500 lima ratus rupiah setiap pengangkutan limbah di perusahaan yang berada di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande", ungkapnya.


Masih dengan BK dirinya merasa keberatan dengan hal itu. "Saya sangat keberatan bagi saya sedangkan saya sudah memenuhi aturan membayar pajak dari setiap barang yang saya beli dari perusahaan akan tetapi D oknum Bea Cukai tidak mau tau harus mengikuti permintaannya. Jelas saya sangat keberatan karena saya beli dari perusahaan dan berikut pajak saya gak gratis itu limbah saya beli dan langsung sama pajaknya" ungkapnya.


Diwaktu yang berbeda, salah satu pelaku usaha di PT Ripoflex High Polymer Desa Nambo Udik, memberikan Klarifikasinya terkait dugaan oknum Bea Cukai meminta jatah atau upeti.


Sanda Saptaji yang merupakan Direktur CV Sanpan Gemilang yang menjadi pelaku usaha di PT Ripoflex High Polymer kepada wartawan ia memberikan klarifikasinya, dirinya membeli barang dari PT Ripoflex High Polymer sesuai dengan pembayaran dan tidak pernah dimintai pembiayaan oleh pihak bea cukai.


Menurut Sanda Saptaji Direktur CV Sanpan Gemilang dikonfirmasi awak media mengatakan, kami selaku pelaku usaha membeli barang-barang di PT Ripoflex High Polymer sesuai dengan ketentuan pembayaran yang telah ditentukan bersama, kata Sanda, Senin, (23/12).


"Jadi mengenai isu permintaan biaya oleh pihak pegawai bea cukai yang ada di PT Ripoflex High Polymer kepada kami pelaku usaha itu tidak benar, kami tidak pernah dimintai biaya apapun oleh pihak Bea Cukai yang ada di PT Ripoflex High Polymer, terang Sanda.


Hal senada dikatakan Panji Manager CV Sanpan Gemilang salah satu pelaku usaha pengangkut limbah domestik di kawasan berikat PT Ripoflex High Polymer mengatakan, dengan beredarnya mengenai BC di kawasan berikat yang meminta jatah kepada pelaku usaha tidak pernah ada, kata Panji.


"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan kami yakni PT Ripoflex High Polymer (kawasan berikat) yang sudah lama terjalin dari tahun 2010 tidak pernah ada permintaan jatah kepada pelaku usaha, atau darimanapun, justru dengan adanya BC, kita merasa diawasi dan terbantu," pungkas Panji.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan