![]() |
Buruh Kabupaten Serang |
SERANG, – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh ASPSB menginginkan agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Serang naik sebesar 10,9 persen atau naik menjadi Rp5.032.000.
Sekretaris ASPSB Kabupaten Serang, Arizal Peni, akan berusaha memperjuangkan kenaikan UMK di Kabupaten Serang agar sesuai dengan hasil kajian naik sebesar 10,9 persen.
“Ini berdasarkan empat variabel yang digunakan untuk menghitung kebutuhan hidup layak buruh yakni pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, daya beli masyarakat, hitungannya sudah dilakukan,” katanya.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK seharusnya lebih besar dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan yakni sebesar 6,5 persen.
“Di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 sudah menjelaskan bahwa UMK itu harus lebih tinggi dari UMP. Yang disebutkan Prabowo itu adalah UMP-nya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan memperjuangkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang pada 16 Desember 2024.
“Karena selama 2019 sampai 2023 kenaikannya tidak signifikan, sehingga kami menganggap ada kekurangan untuk survei kehidupan layak buruh, tidak signifikan naiknya karena ada UU Cipta Kerja, makanya kita kejar di tahun ini,” pungkasnya.