RAJA AMPAT, iNews45.com || KPU Papua Barat Daya melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Gubernur Papua Barat Daya AFU terkait dengan rekomendasi Bawaslu adanya pelanggaran administrasi, sebab masih menjabat sebagai Bupati Raja Ampat dengan melakukan rotasi Jabatan tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemerintahan Daerah.
Keputusan ini, tentunya menguntungkan Kandidat ESA apalagi di berbagai perbincangan di sejumlah group Medsos Tim ESA sangat bahagia menyambut keputusan KPU Papua Barat Daya yang dianggap mereka sudah tepat langkah Bawaslu dan KPU PBD mengambil keputusan sesuai harapan Rakyat Papua Barat
Pengamat Politik Kebijakan Publik Syamsuddin menjelaskan, melihat ada peluang besar ESA menang jika AFU tidak diloloskan salah satu faktornya dalam beberapa survei saat ini AFU lebih unggul teratas dari semua Kandidat yang ada di Papua Barat Daya.
"Maka tentunya semua langkah-langkah Politik rivalnya AFU akan menempuh semua cara agar bisa menang sebagai Calon Gub Papua Barat Daya salah satunya menggagalkan AFU sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya," sebut Syamsudin.
(SH/RP)