Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PT. Navitasys Technology Indonesia Diduga Tabrak Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Independent News 45
Sabtu, 30 November 2024
Last Updated 2024-11-30T16:59:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


PT. Navitasys Technology Indonesia Diduga Tabrak Keppres Nomor 33 Tahun 2024


KAB. SERANG, iNews45.com || Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Diduga di tabrak oleh PT. Navitasys Technology Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Modernland, Jalan Industry Modern VI No.8A, Nambo Ilir, Kec. Cikande, Kabupaten Serang - Banten. Seharusnya libur Nasional namun perusahaan tersebut mempekerjakan karyawannya pada hari pemungutan suara pada tanggal 27/24 di hari Libur Nasional. 


Pemilihan 27 November sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU 2/2024. 


Penetapan Pilkada sebagai hari libur ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. 


Presiden Prabowo Subianto menetapkan. Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres 33/2024)


Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari HRD atau pihak terkait dari PT. Navitasys Technology Indonesia. (*/Red) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan