![]() |
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara "Libur Nasional" di Abaikan Oleh PT. Navitasys Technology Indonesia |
KAB SERANG, iNews45.com || PT. Navitasys Technology Indonesia (NTI) di Kawasan Industri Modernland, Jalan Industry Modern VI No.8A, Nambo Ilir, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga telah mengabaikan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Rabu (27/11/2024)
Melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres 33/2024), Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penetapan Pilkada sebagai hari libur ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
A salah satu karyawan PT. Navitasys Technology Indonesia (NTI) membenarkan bahwa saat hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional di suruh masuk kerja,
"NVT mah gapunya tanggal merah wkwkwk Coblosan ge masuk aja haha menolak libur". Ujarnya
HRD PT. Navitasys Technology Indonesia (NTI) Sigit saat di konfirmasi media online independentnews45.com melalui pesan via whatsapp tidak merespon.
Sebagai informasi, pemilihan 27 November sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU 2/2024. (*/Red)