SERANG, iNews45.com || Video berdurasi 0.30 detik memperlihatkan mobil damp truck berjejer di sepanjang bahu jalan di perbatasan serang - tangerang (SERTANG), senin (1/7/2024).
Terdengar dalam isi video, " Luar biasa masih belum kapok juga walau sudah di tertibkan juga, lokasi perbatasan kabupaten Serang kabupaten tangerang" Suara dalam isi video
Pasalnya aktivitas tersebut dapat membahayakan bagi para pengguna jalan yang melintas karena dapat sebabkan kecelakaan akibat aktivitas parkir liar tersebut.
Untuk diketahui, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. (*/Red)