BANTEN, iNews45.com || Program Bantuan Sosial bagi rumah tangga Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu) yang digelontorkan bagi masyarakat miskin di wilayah Provinsi Banten APBD tahun 2021 senilai Rp. 50 miliar disoroti aktivis perkumpulan Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia BPI KPNPK RI DPW Provinsi Banten.
Disampaikan Erwin Teguh selaku Sekretaris BPI KPNPK RI DPW Provinsi Banten bahwa, salah satu Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Pemerintah Provinsi Banten untuk menjamin rakyat yang berasal dari kelompok rumah tangga menengah tidak mampu kebawah itu diduga masih ada penyelewengan.
"Sebagai sampel, kami telah mengumpulkan data alokasi anggaran di tahun 2021 lalu, tak menutup kemungkinan juga pada tahun - tahun berikutnya," ungkapnya, (Rabu, 29/05/2024)
Mengenai hal itu, mengingat sifat pemberian bantuan Jamsosratu sendiri sebagai stimulan dan juga mengingat masih banyaknya warga Banten lainnya yang juga masih masuk kategori sebagai calon penerima.
"Kami dari lembaga sedang merapihkan data data dugaan temuan penyewengan bantuan Jamsoratu pada tahun 2021 hingga tuntas dan rapih, selesai berkas terkumpul baru kami layangkan laporan ke APH di Provinsi Banten," tuturnya.
Erwin juga menyoal jika progam Jamsosratu janganlah dikaitkan dengan kepentingan politik atau kepentingan golongan bahkan aji mumpung untuk memperkaya diri.
Kedepan, dirinya berencana akan mengundang para media untuk mengadakan konfirmasi pers ketika berkas laporan sudah siap dilayangkan ke penegak hukum.
"Tentunya, agar kita (Aktivis dan Jurnalis) ini dapat sama-sama ikut mengawal prosesnya. Awas, jangan sampai lengah," tutupnya. (Adhisena)