Serang, iNews45.com || Siti Nursiah karyawan PT. Win Bright warga kampung kibabang, desa gembor udik, kecamatan Cikande, di hadiahi tamparan oleh pengawas nya setelah ngasih tahu kalau di bibir pengawas ada nasinya. Jumat 03 Mei 2024.
Niat baik Siti Nursiah malah di salah artikan oleh pengawas kerjanya sampai Siti Nursiah terkena tamparan, Sampai saat ini SN masih terbaring dirumahnya dalam keadaan sakit dan merasakan memar di pipi.
Siti Nursiah meminta kepada pengawas tersebut untuk bertanggung jawab atas kelakuannya yang udah menampar pipinya,
"Pengawas harus bertanggungjawab apa yang sudah di perbuat kepada saya". Ujarnya
Goni selaku kaka korban berusaha untuk menghubungi pengawas tersebut untuk meminta pertanggung jawaban atas penganiayaan terhadap adenya malah di jawab oleh HA (Pengawas PT. Win Bright )
Saya "Aslamu alaikum
"Yah ini siapa
Ini adiknya yang ibu tampar ini gimana urusanaya biasa ga kita ketemu
"HA "yaudah gapapa lalu mau ketemu nanti saya kirim alamatnya .nanti jangan lupa bawa Kaka kakakamu sexlian
Saya"Oh yaudah nanti kirim alam matnya yah
Kini Siti Nursiah sudah melakukan visum untuk melaporkan perbuatan pengawas tersebut jika tidak ada itikad baik,
"Kami sudah melakukan Visum untuk tidak lanjut jika AH (pengawas) tidak ada niat baik terhadap adik saya". Kata Goni
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.[2] (*/Bmbng)