Serang, iNews45.com ||
Lima dari delapan desa di kecamatan Bandung mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Desa Belokang, desa Bandung, desa Malabar, desa Pengawinan dan desa Pringulung. Rabu (8/05/2024).
Beredar berita soal ada nya dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari hasil investigasi tim media independent news 45
Menemukan ada pungutan uang yang bervariatif, akan tetapi di peruntukan pembayaran pajak dan pengurusan SPPT yang sudah lama terblokir,
Tim independent news 45 menemui lima kepala desa (kades) yang mendapat kan program PTSL,
Masud, kades pengawinan
kecamatan Bandung bahwa pungutan itu buat bayar pajak yang sudah lama terblokir (mati),
"Dan ada juga yang buat pemecahan bidang, karena ada yang satu bidang tapi di tempati beberapa rumah".ungkap nya,
Sementara soal pungli yang di lakukan oleh oknum perangkat desa itu tidak benar, kata sibro pejabat sementara (PJS) desa bandung,
Kepada awak media online independent news 45 sibro selaku PJS menuturkan,
Bahwa soal pungli terkait (PTSL) itu tidak ada,
"Yang ada buat pembayaran pajak yang kebanyakan menunggak dari tahun 1999 biayanya pun bervariasi ada yang 1,juta ada yang 700 ribu sesuai luas tanah nya,
Jadi soal pungli itu hanya salah persepsi masyarakat saja". tutur sibro
Di tempat terpisah,
Lukman, sekertaris desa (sekdes) Bandung sekaligus sebagai satuan tugas (satgas) PTSL
Meng Amini penuturan sibro,
Apa yang di katakan pak sibro itu, itu yang benar,
"Bahwa soal pungutan uang dari masyarakat bukan buat program PTSL, melainkan buat bayar pajak SPPT yang Terblokir, dan soal ada nya berita di duga pungli, ya ga papa lah bang, maklum banyak masyarakat yang belum paham, padahal masyarakat sendiri tahu kalau selama ini pajak nya lama tak di bayar".
Ucapnya
(*/CSJ)