Kab. Tangerang, iNews45.com || Galian C di kp bugel rt02/02 kelurahan kadu agung kec. tigaraksa kab. tangerang, diduga tidak memiliki izin Resmi, masyarakat setempat meminta agar galin tersebut di tutup. Sabtu (20/04/2024).
Pengusaha galian C yang bernama deden saat ditemui team media menghindar bahkan berkesan ngumpet diduga alergi terhadap wartawan,
Saat kami kompirmasì kepada rt dan rw yang kebetulan ada di lokasi ternyata aparat setempatpun tidak mengijinkan adanya galian C di wilayahnya yang beralamtkan di kp bugel rt02/02 kelurahan kadu agung kec. tigaraksa kab. tangerang.
Disaat kami mau pulang secara kebetulan pengurus bagian malam datang yang biasa di sapa bang gjes dan langsung kami kompirmasi terkait kegiatan galian tanah tesebut.
"Untuk izin memang tidak ada bahkan buat pemilik tanah pun sistemnya setor, izin lingkungan sudah kondusif". Kata gjes
Di sisi lain keterangan dari rt/rw sebelum ketemu pengurus faktanya lain.
Bahkan minta supaya galian trsebut ditutup saja., karena dampaknya nanti dikemudian hari, dan khawatir adanya laka lantas karna jalan licin.
Ia berharap kepada pemangku kebijakan agar secepatnya menindak oknum pelaku galian c yang berada di wilayahnya dan diduga tida memiliki ijin tersebut.
(Red/Tim)