Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah



Jakarta, iNews45.com || Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2024. 

Ida mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha terkait kewajiban membayar THR. 

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," sambungnya.

Dia menekankan pembayaran THR kepada pekerja harus dibayar penuh. Ida mengingatkan perusahaan bahwa pembayaran THR Lebaran tak boleh dicicil.

"Enggak boleh (dicicil). Nggak boleh," jelasnya.

Ida menuturkan kementeriannya akan membuka posko pengaduan THR di daerah-daerah. Nantinya, pengusaha maupun pekerja dapat melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran.

"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tutur Ida

Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.

"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," imbuh dia. (*/Red) 
Baca Juga:
Tersalin 👍
iNews45.com
iNews45.com
Redaksi

Berita Terbaru

  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah
  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah
  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah
  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah
  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah
  • THR Tidak Boleh di Cicil, Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah : Kami Akan Membuka Posko Aduan THR Lebaran Di Tiap Daerah-daerah

Posting Komentar