MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Pengaduan Wali Murid Ke Pengawas SD Panosogan 1 Kecamatan Cikeusal Berujung Pemecatan Sepihak Penjaga Sekolah

Pengaduan Wali Murid Ke Pengawas SD Panosogan 1 Kecamatan Cikeusal Berujung Pemecatan Sepihak Penjaga Sekolah


Iis Sukaesih

SERANG, iNews45.com || Adanya pengaduan dari wali murid terhadap pengawas Sekolah Dasar (SD) Panosogan 1, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berujung pemecatan sepihak terhadap Iis Sukaesih selaku penjaga sekolah yang sudah bekerja selama 5 Tahun.

Pemecatan secara sepihak terhadap penjaga sekolah ini yang diduga dirinya dianggap telah sekongkol dengan wali murid yang membuat pengaduan terhadap pengawas Sekolah Dasar (SD) Panosogan 1.

Omah selaku wali murid menjelaskan bahwa terlihat dalam pantauan didepan rumahnya yang berdekatan dengan sekolah tersebut mengatakan,sering sekali anak-anak sekolah pas jam belajar berkeliaran diluar sekolah,” terang Omah pada awak media (10/3).

“Tak hanya itu,para guru pun sering kali datang terlambat ke sekolah sehingga berkurangnya jam belajar sekolah yang diakibatkan tidak disiplinnya waktu kerja,” ungkap Omah, Minggu (10/3).

“Khawatir kejadian ini terus berkepanjangan dan tidak ada kemajuan dalam belajar anak- anak sekolah akhirnya saya melaporkan ke pengawas sekolah,” ujar Omah.
,Iis Sukaesih (49) selaku penjaga sekolah mengungkapkan sangat syok ketika secara tiba-tiba mendapatkan kabar melalui WhatsApp dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa saya telah dikeluarkan dan di pecat menjadi penjaga sekolah tanpa alasan apapun.

“Kenapa saya yang jadi imbasnya dengan adanya pengaduan dari wali murid. Saya tidak tau apa-apa,” terang Iis.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seringkali menjadi ketakutan dan keresahan terbesar bagi para pekerja. Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.

Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1.Pekerja meninggal dunia.
2.Jangka waktu kontrak. kerja telah berakhir.
3.Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
4.Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

“Iis meminta keadilan hukum kepada pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang,karena berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang,No: 800/1800/Disdikbud/2023 tentang penugasan tenaga honor.

Saya menjadi penjaga sekolah dari tahun 2020 sampai 2024,tanpa ada kesalahan tiba-tiba di pecat gara-gara ada wali murid yang mengadukan para guru sering datang siang ke sekolahnya,” Jelas saya merasa dirugikan,” Ucap Iis.

Masri,Kepala Sekolah tersebut saat di konfirmasi mengatakan terkait adanya pemecatan sepihak terhadap penjaga sekolah hanya menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.” Saya hanya menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah,” kata Masri melalui WhatsApp.

“Datang saja nanti hari Rabu ke sekolah, Hadapi ketua komite sekolah dan pengawas binaan yang menjelaskan saya cuma menjalankan tugas sebagai Kepsek SD Panosogan 1,” ucapnya.

Kewenangan itu ada di Kepala Sekolah atas usulan dari guru²,Komite Sekolah atas nama wakil dari masyarakat,dan Pengawas selaku Pembina Sekolah tersebut,” pungkas Masri. (Rudi/Red) 

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar