Serang, 08 maret 2024 iNews45.com || Beredar berita pungli di desa belokang terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang di lakukan oleh oknum kades belokang kecamatan Bandung kabupaten serang, kades Blokang yahya membantah.
Tim iNews45 menelusuri kebenaran dan mencari tahu yang sebenarnya. Tim menemui kepala desa (kades) Yahya belokang di kantor nya, Kades belokang membantah hal tersebut, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungli dan tidak menerima uang dari masyarakat keterkaitan program (PTSL).
"Saya tidak pernah menerima uang dari masyarakat terkait program (PTSL) dan program itu di kerjakan oleh staf desa dan tim, Saya membantah soal itu apalagi di bilang saya langsung yang mengerjakan, padahal yang mengerjakan pekerjaan itu kepala seksi (kasi) pemerintahan dan tim dan melibatkan seluruh RT desa belokang. Ujar kades kepada media independentnews45.com
Masih dengan kades. Dan juga program itu baru jalan karena formulir dan map dari badan pertanahan Nasional (BPN) bulan februari akhir di terima, Tutur nya
Saya kaget ada berita soal itu, kades menambabkan. Tapi yah itu hak rekan - rekan media untuk membuat sebuah berita, Yang penting saya tidak merasa perbuatan yang di berita itu, imbuhnya
Muhammad saran selaku kepala seksi (KASI) pemerintahan desa belokang, meng Amini apa yang di katakan kepala desa,
bahwasanya program PTSL itu baru jalan akhir Februari 2024,
Muhammad saran membenarkan adanya program PTSL di desa nya, "Alhamdulillah desa belokang desa kami dapat program (PTSL) target sekitar 550 tapi yang masuk pemberkasan baru 200 an berkas. Katanya
Soal berita yang beredar itu berbeda apa yang kami kerjakan disini, Program PTSL kami dan tim serta seluruh RT kami libatkan di program PTSL ini, kami yang kerjakan dari awal proses, "bukan pak kades" Dan mengenai uang biaya PTSL itu tidak ada, karena pemberkasan pun baru di kerjakan beberapa hari ini.
Mengenai uang masyarakat itu memang ada, tapi bukan buat program PTSL, akan tetapi untuk pembuatan, Seperti segel dan hak waris, contoh nya, di satu bidang tanah ada beberapa rumah di situ, nah kami pemerintah desa membuat surat pemecahan tanah,Ada juga yang buat pelunasan pajak, Sekali lagi tidak ada soal pungli, tegas nya
(*/CAJ)