Serang, iNews45.com || Warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang semrawut dalam pengurusan nya.
Seorang warga, yang enggan di sebutkan namanya inisial J (54) tahun menjelaskan, saya mendaftarkan PTSL di tahun 2021 yang sampai saat ini belum terealisasi dan belum menerima buku Sertifikat, padahal persyaratan sudah saya penuhi dari awal pengajuan.
"Saya sangat kecewa dengan program PTSL ini, menurutnya hal ini akan menjadi permasalahan yang serius atas perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di kemudian hari jika tanah yang sudah tervloting dan sudah di ukur oleh pihak ukur BPN tapi tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
"Saya berharap besar, residu tahun 2021 di kelurahan Pengampelan segera di selesaikan oleh pihak ATR BPN Kota Serang, dan kepada Ketua Satgas PTSL tahun 2021 untuk segera menandatangani berkas yang sudah di ajukan, "paparnya.
Saat awak media mencoba menghubungi Satgas Kelurahan Tahun 2021 yang enggan di sebutkan namanya, Inisal T (53) Tahun mengatakan, semua berkas warkah sudah kami serahkan kembali ke petugas BPN H. Andi, dengan alasan mau di lengkapi dan di tanda tangani oleh Ketua Satgas nya. Kami pun merasa bingung karena dari tahun 2021 buku Sertifikat belum juga jadi dan belum bisa kami bagikan ke warga masyarakat Kelurahan Pengampelan, sedangkan pengajuan di tahun 2023 saja sudah beres. Untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan langsung ke pihak yang bersangkutan, "ungkapnya.
Dilansir dari laman ATR BPN, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (*/Ba2y)