Kota Serang, iNews45.com || Menyikapi beberapa pengaduan masyarakat terkait program PTSL yang di lakukan di beberapa kelurahan di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang beberapa tahun berlalu menyisakan beberapa kerugian masyarakat.
Seperti halnya di wilayah Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
PTSL Tahun Anggaran 2020 menyisakan berbagai peristiwa yang merugikan Masyarakat pendaftar.
Bung Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang yang mendapatkan beberapa pengaduan membenarkan adanya peristiwa yang merugikan Masyarakat pada program PTSL yang di gelontorkan oleh Instruksi Presiden tersebut. Seharusnya Program PTSL itu tidak menjadi ajang bagi oknum-oknum kelurahan.
Beberapa minggu ini kita mendapatkan beberapa Laporan Pengaduan baik secara Lisan maupun secara Tertulis, diantaranya ada beberapa warga yang di pungut biaya untuk membuat Alas Hak/Akta. Ternyata Akta tidak kunjung muncul, sedangkan biaya sebesar Rp. 1.850.000 sudah di pungut, dan lebih miris lagi lokasi tanahnya tidak terukur apalagi jadi sertifikat.
Selanjutnya kami beserta rekan-rekan media dan lembaga akan membuka posko pengaduan pungli PTSL yang akan dipelopori para Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten (Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten)
"Kita Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfungsi mengawal dan mengontrol di setiap Kebijakan Pemerintah akan menindak lanjuti atas beberapa pengaduan tersebut, baik ke Inspektorat, maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Lanjut Bung Beka. Kita lihat saja nanti ending nya seperti apa, karena indikasi ajang memperkaya dirinya jelas sekali dan kita sudah mengantongi beberapa bukti-bukti," tutup Beka kepada awak media di sela sela aktivitasnya mengunjungi masyarakat pendaftar PTSL yang belum menerima sertifikat sejak tahun 2020. (*/Ba2y)