Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Buntut Adanya Dugaan Pemerasan Oknum Panwascam Jayanti, Bawaslu Kabupaten Tangerang Ambil Sikap Tegas dan Resmi Memberhentikan

Independent News 45
Kamis, 25 Januari 2024
Last Updated 2024-01-25T06:57:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


KAB.TANGERANG, iNews45.com || Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang secara resmi memberhentikan tetap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti Sarnaja, pasca dilaporkannya dugaan pemerasan Ketua Panwaslu kepada salah satu Calon Legistatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang.Dapil 1

Dalam putusannya secara resmi dengan Kasus No: 001/Reg/LP/PL/Kab/11.08/I/2024, hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024, menyimpulkan bahwa :

# Saudara Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.

# Saudara Dede Nasihudin dan Saudara Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.

Dan Bawaslu Kabupaten Tangerang juga telah merekomendasikan bahwa Sdr.Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti (Pemberhentian tetap). Serta untuk kedua komisioner Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis).

Hasil tersebut telah melalui tahapan kajian yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dan menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu


(Ariyanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan