Serang (Banten) iNews45.com || Pada Rapat Kordinasi dan Bimbingan Teknis (Rakor dan Bintek) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPD LSM PMPRI) Provinsi Banten, temu anggota guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Yang pelaksanaannya di penghunjung tahun pada kamis 28 Desember 2023, bertempat di Rumah Makan Mami, Desa Linduk Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang - Banten
Selaku penggagas acara, Ketua Sobur AS Dan Sekjen Hujaeni Syah Ak, DPD LSM PMPRI Banten serta Narasumber dari pihak kepolisian Polsek Pontang dan dari Internal LSM PMPRI itu sendiri
Materi nara sumber di sampaikan Polsek Pontang, Aipda. Sudibyo tentang wawasan hukum Pidana dan Hukum perdata bahwa kedua hukum tersebut berada pada tempat yang berbeda
" Kedua hukum tersebut memiliki muatan yang berbeda, Hukum pidana menempatkan terpisah dengan hukum perdata " pungkasnya
Di lanjut Materi kedua dari Internal PMPRI sekaligus ketua DPC Kota Serang, Syarif Hidayat, SE, menyampaikan terhadap materi manajemen Organisasi. Ibarat organisasi seperti pohon
" Bila organisasi ingin kokoh jadilah seperti pohon, bila perannya sebagai ranting jadilah ranting dan bila sebagai akar jadilah akar yang kuat, jadi janganlah merasa terkecilkan karena sesungguhnya apa pun peran yang di sanding dalam organisasi saling mengikat" ucapnya
Ketua DPD PMPRI Banten, Sobur.AS mengapresiasi kepada anggotanya yang dengan antusias menghadiri acara tersebut bahkan mengikuti sampai akhir acara, serta ketua berharap kepada anggotanya,
"Mudah-mudahan kumpul bareng terus berkelanjutan, in sha allah di agendakan kembali pada bulan Maret mendatang 2024, untuk menguatkan solidaritas
Menurut ketua, semakin sering bertemu banyak pengetahuan yang di dapat karena ilmu yang semakin di sampaikan tidaklah akan pernah habis
" Kepada anggota PMPRI agar dapat mengetahui tentang keilmuan baik dibidang hukum pidana maupun hukum perdata dan yang paling utama memiliki etika dalam berorganisasi "
Di akhir acara Bintek, tak tertinggal pesan kepada anggotanya untuk dapat di terima di tengah - tengah masyarakat seraya di aplikasikan dalam kinerja lapangan
" Lebih mengedepankan sikap yang bijak dalam membatu masyarakat yang membutuhkan dan berprilaku santun baik ucapan maupun tindakan, karena apa pun yang di kerjakan anggota LSM PMPRI sudah di lindungi oleh hukum " Pungkasnya
(Kurniawan/Yusuf)