Banten, iNews45.com || Maksud dari kegiatan pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten untuk meningkatkan kapasitas kondisi jalan menjadi 100% mantap. Pembangunan Preservasi jalan Cilegon – Merak – Serang pernah di anggarkan pada tahun 2020/2021 dan Pada tahun anggaran 2023-2024 Direktorat Bina Marga mengelokasikan lagi Pembangunan Preservasi jalan Merak-Cilegon-Serang dengan nilai Rp.153.550.242.000.00. Yang dikerjakan oleh PT. Pundi Viwi Perdana. Jum'at 22 September 2023.
Supaya tercapainya hasil pekerjaan Preservasi Jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis persyaratan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana Jalan,
Konsultan harus melaksanakan sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk kegiatan administrasi, kegiatan teknis serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan. “Selain itu, menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan. mengawasi secara rutin setiap perjalan pelaksanaan proyek dan memberikan saran atau menegur kepada pemilik proyek atau kontraktor dalam proses pelaksanaan pekerjaan,” tutupnya.
Namun menurut tela'ah kami dari elemen masyarakat Lsm-Pusaka bahwa konsultan diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan persyaratan kontrak yang sudah ditetapkan.
Kamson: Lebih lanjut dia menuturkan, Kementerian PUPR, meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu dihimbau seperti dalam akun resmi medsos Kementrian PUPR di @KemenPU. “Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi.
Dan Perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dapat di kenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 Bulan penjara dan juga di tegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras, pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan resiko,” jelasnya
Menurut pantauan dari tim investtigasi Lsm-Pusaka dilokasi proyek diduga penyedia tidak melaksanakan peraturan undang-undang persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 konstruksi bidang PU dan tidak terlihat rambu suar berkedip portable untuk keselamatan lalu lintas
sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).tuturnya.
Menyikapi dugaan dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan Merak-Cilegon-Serang TA.2023-2024 DPP LSM-PUSAKA Sudah berkirim surat pada PPK 1.2 PJNW I Provinsi Banten dengan tembusan surat pada Kementerian PUPR, Dirjen Bina Konstruksi PUPR dan Satker wilayah I prov. Banten, Namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung direspon atau ditanggapi baik secara tulisan ataupun secara lisan.
Menyindir surat klarifikasi yang diabaikan oleh PPK 1.2 PJNW I Prov. Banten, Kamson menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang ASN, tertuang jelas bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Kami dari elemen lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan mengajak atau menghimbau pada Dirjen Bina Konstruksi PUPR dan Satker Wilayah I Banten supaya melakukan Sidak atau Controlling terkait proses kegiatan proyek preservasi jalan Merak-Cilegon-Serang Tahun anggaran 2023-2024 untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tercapai sesuai rencana dan mengoreksi dugaan penyimpangan yang signifikan.
Sampai berita ini diterbitkan POK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten belum dapat di konfirmasi. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: independentnews45@gmail.com, Terimaksih.