Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPP LSM-PUSAKA," Menyoal Pembangunan Preservasi Jalan Ruas Aat - Rusli Segmen I Kota Cilegon.

Independent News 45
Sabtu, 23 September 2023
Last Updated 2023-09-23T05:54:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Banten, iNews45.com || Kegiatan Preservasi Jalan Ruas Aat – Rusli Segmen I sebagai tindak lanjut instruksi presiden No 3 Tahun 2023 untuk penanganan rekonstruksi berupa perkerasan rigid pavement sepanjang 2,3 km di ruas Jalan Aat – Rusli Segmen I yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktifitas karena merupakan jalur strategis dari akses utama menuju Pelabuhan Ciwandan sekaligus merupakan akses kawasan wisata menuju Kawasan Anyer dan Tanjung Lesung, sabtu 23 September 2023.

Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana tambahan APBN ( BA BUN ) pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten,Total Perkiraan biaya tahun anggaran 2023 yang diperlukan Rp 43.574.972.000,00
Untuk Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Aat – Rusli Segmen I adalah,
Divisi Umum;Divisi Drainase;
Divisi Pekerjaan tanah dan Geosintentik; Divisi Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; Divisi Struktur Divisi Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-Lain Pekerjaan Pemeliharaan.
ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi jalan 0 805 km dan Rekonstruksi 1.500 km.

Supaya tercapainya hasil pekerjaan Preservasi Jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis persyaratan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana Jalan, Konsultan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan persyaratan kontrak yang sudah ditetapkan seperti membantu sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

khususnya pengawasan dan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi termasuk kegiatan administrasi, kegiatan teknis serta progress keluaran pemenuhan kinerja jalan. selain itu, menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan. mengawasi secara rutin setiap perjalan pelaksanaan proyek dan memberikan saran atau menegur kepada pemilik proyek atau kontraktor dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut Kamson menuturkan bahwa Kementerian PUPR, meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu dihimbau dalam akun twiter resmi @KemenPU. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi.

Dan Perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dapat di kenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 Bulan penjara dan di jelaskan juga dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi menggunakan metode sistem harga terendah, " Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) di nyatakan gugur."ungkapnya.

Menurut hasil pantauan tim investtigasi Lsm-Pusaka, diduga Penyedia atau Kontraktor tidak melaksanakan Undang-undang Persyaratan K3 yang digunakan acuan dalam melaksanakan SMK3 konstruksi bidang PU. Karena dilokasi proyek masih terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara maksimal dan tidak terlihat Rambu berkedip portable untuk keselamatan lalu lintas sesuai standar operasional pekerjaan ( SOP )." tuturnya.

Menyikapi dugaan pelaksanaan proyek preservasi jalan Merak-Cilegon-Serang TA.2023-2024, DPP LSM-PUSAKA Sudah berkirim surat pada PPK 1.2 PJNW I Provinsi Banten dengan tembusan surat pada Kementerian PUPR, Dirjen Bina Konstruksi PUPR dan Satker wilayah I Provinsi Banten, namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung direspon atau ditanggapi baik secara tulisan ataupun secara lisan.

Menyindir surat klarifikasi yang diabaikan oleh PPK 1.2 PJNW I Prov. Banten, Kamson menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang ASN, tertuang jelas bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kami dari elemen lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan mengajak atau menghimbau pada Dirjen Bina Konstruksi PUPR dan Satker wilayah I Provinsi Banten supaya melakukan Sidak atau Controlling terkait proses kegiatan proyek preservasi jalan Merak-Cilegon-Serang Tahun anggaran 2023-2024 untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut apakah sudah sesuai dengan rencana dan mengoreksi dugaan penyimpangan yang signifikan."tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan PPK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten belum dapat di konfirmasi. (*/Red) 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: independentnews45@gmail.com, Terimaksih.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan