Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Aliansi Pamungkas Banten Akan Laporkan Proyek Paving Block Di Kelurahan Pasuluhan Walantaka Tanpa Dilengkapi PIP

Independent News 45
Sabtu, 12 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-12T09:38:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Serang Kota, iNews45.com || Proyek pekerjaan jalan peningkatan di lingkungan RT 07, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka Diduga Tidak dilengkapi PIP, sabtu 12 Agustus 2023.

Hal demikian menuai sorotan para aktivis muda yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten (Perkumpulan Aktivitas Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten).

Babay Muhedi sebagai Aktivis Muda Serang Timur Mengatakan "Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, diduga terindikasi tidak transparan dan tidak termonitoring oleh berbagai kalangan masyarakat berapa besar anggaran dan sumber dananya dari mana.

Dilokasi pekerjaan, Sapri selaku Ketua RT 07 saat dikonfirmasi, dirinya tidak tau menahu terkait pekerjaan Paving Block tersebut.

Kami mencoba untuk mengkonfirmasi lebih jauh lagi untuk mengetahui informasi sumber kegiatan tersebut dengan salah satu pejabat Dinas Perkim Kota. "Ijin konfirmasi pa Kasi, apa proyek kegiatan ini dari Perkim. "Bukan Om," ungkap Kasi Perkim Kota Serang.

"Kepada pihak-pihak terkait agar menindak tegas, kepada pelaksana maupun Dinas terkait sebagai pengelola anggaran, agar tidak bermain main dalam melaksanakan tugas agar tidak merugikan negara.

"Seharusnya pemenang tender proyek mengikuti sesuai dengan keppres no.80. Tahun 2003. Tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut".

Apalagi juga ada di UU penemuan Informasi Publik(KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek,baik memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan dan Peraturan menteri pekerjaan umum permen PU nomor 12 tahun 2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014," terangnya.


Pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik LSM,media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Untuk Pemasangan Semestinya dipasangkan sebelum dan saat dimulainya pekerjaan." Pungkasnya.

Sementara Bachrudin Ketua LSM Siliwangi Bersatu menyatakan Setiap masyarakat berhak untuk mengawasi, mengontrol, serta mengetahui anggaran dalam setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah lainnya.

Disebutkan salah satu persyaratan terkait penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran.

Besarnya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan tersebut mudah diketahui oleh masyarakat luas/umum.

Selain dari peraturan menteri pekerjaan umum(Permen PU)peraturan presiden(Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 jelas pemasangan tertuang di dalamnya pemasangan / papan informasi nama kegiatan / pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.

Guna untuk keberimbangan pemberitaan, sampai berita ini di tayangkan dari pihak terkait belum ada yang dapat di konfirmasi. (*/Rd)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan