Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polda Banten Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Lebak

Independent News 45
Senin, 31 Juli 2023
Last Updated 2023-07-31T09:36:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


SERANG (Banten), iNews45.com || Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia Bedasarkan Laporan dari pihak PT.MPm (PT.jaccs mitra Pinasthika mustika finance Indonesia) Cab. Cilegon, Polda Banten limpahkan berkas dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lebak, senin 31 Juli 2023.

Dimana A pada tanggal 01 Oktober 2020 telah memindah tangankan satu unit Mobil Suzuki Futura 1.5 Nopol: A 8904 KG di Kp. Padasuka kec.Warung gunung Kab. Lebak prov.Banten tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. MPM FINANCE,

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP. Ambarita., S.I.P, M.M. menjelaskan kepada awak media, " Semenjak dipindah tangankan unit tersebut tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.MPM FINANCE Cab.Cilegon berdasarkan Akta fidusia yg ada dan bukti kepemilikan atas Unit kendaraan tersebut melaporkan ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten. " Jelasnya

Sambung Ambarita, " berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini Sdri. A umur 29 th, pekerjaan IRT, alamat Kp Babakan Ds. pasir Awi kec. Banjar kab. pandeglang, berikut barang bukti (BB) dilimpahkan ke JPU kejaksaan negeri Lebak". Tutupnya (*/Bambang) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan