MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Polda Banten Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Lebak

Polda Banten Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap 2 Ke Kejaksaan Negeri Lebak



SERANG (Banten), iNews45.com || Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia Bedasarkan Laporan dari pihak PT.MPm (PT.jaccs mitra Pinasthika mustika finance Indonesia) Cab. Cilegon, Polda Banten limpahkan berkas dan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lebak, senin 31 Juli 2023.

Dimana A pada tanggal 01 Oktober 2020 telah memindah tangankan satu unit Mobil Suzuki Futura 1.5 Nopol: A 8904 KG di Kp. Padasuka kec.Warung gunung Kab. Lebak prov.Banten tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT. MPM FINANCE,

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP. Ambarita., S.I.P, M.M. menjelaskan kepada awak media, " Semenjak dipindah tangankan unit tersebut tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.MPM FINANCE Cab.Cilegon berdasarkan Akta fidusia yg ada dan bukti kepemilikan atas Unit kendaraan tersebut melaporkan ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten. " Jelasnya

Sambung Ambarita, " berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini Sdri. A umur 29 th, pekerjaan IRT, alamat Kp Babakan Ds. pasir Awi kec. Banjar kab. pandeglang, berikut barang bukti (BB) dilimpahkan ke JPU kejaksaan negeri Lebak". Tutupnya (*/Bambang) 

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar