MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

DPP LSM-PUSAKA Soroti proyek Pemasangan Pipa, Perundam Tirta Kerta Raharja Tangerang Banten.

DPP LSM-PUSAKA Soroti proyek Pemasangan Pipa, Perundam Tirta Kerta Raharja Tangerang Banten.



TANGERANG, iNews45.com || Perumdam Tirta Kerta Raharja terus memperluas cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Tangerang. Saat ini, jaringan pipa transmisi air minum untuk wilayah Rajeg pun sedang dikerjakan.

Pekerjaan pemasangan pipa tersebut direncanakan berlangsung selama delapan bulan ke depan, yang terbagi dalam tiga section, yaitu 5.300 meter untuk section pertama, 2.900 meter untuk section kedua, dan 6.250 meter untuk section ketiga.

Kamson Sekjen DPP LSM- PUSAKA menyampaikan pada awak media bahwa diilokasi proyek pemasangan pipa transmisi di wilayah rajeg tidak ditemukan papan nama proyek,padahal yang namanya plang proyek wajib terpasang menginggat papan proyek adalah informasi untuk mencantumkan nama proyek,nomor kantor atau perusahaan yang mengerjakan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan, sehingga dalan hal ini kami menduga
menutup-nutupi tidak mengindahkan UU No.14 thn 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik)

Selain itu, pelaksana proyek juga diharuskan menerapkan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dimana terpatau dilokasi proyek ada pekerja yang tidak mematuhi alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti sepatu boot,sarung tangan, penutup telinga, helm, masker, rompi dan lainnya, (padahal didalam dokumen pengadaan lelang dipersyaratkan) APD itu tersebut harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

“Adapun pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

DPP LSM-PUSAKA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 196/LSM-PUSAKA/V/2023 tgl 30 mei 2023 yang disampaikan kepada Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja dengan sejumlah pertanyaan yang di cantumkan dan ditunggu jawaban tiga hari kerja.

Namun entah kenapa sampai dengan waktu yang ditentukan,Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja yang diketahui benama Sofyan Sapar tersebut tidak kunjung menjawab ataupun menangapi setiap poin-poin pertanyaan yang disampaikan didalam surat konfirmasi tersebut, baik secara tulisan ataupun secara lisan.

Apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi. “Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Direktur Perumdan Tirta Kerta Raharja belum dapat dikonfirmasi. (*/Red)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar