MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

PPS Desa Buaran Jati Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024

PPS Desa Buaran Jati Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024



Tangerang, iNews45.com || PPS Desa Buaran Jati gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. di Aula Kantor Desa Buaran Jati, Jumat 31/3/2023.

Pada Rapat Pleno terbuka ini, dihadiri oleh Kepala Desa Buaran Jati Abdul Anis Wiwaha S.E, Sekertaris Desa (Sekdes) Saeful Ujli , Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Eka Ruhdiyana Putra S. Sos, Anggota PPS M. Gadapi S.Pd.I, dan Agung Setiawan, PPK Kecamatan Sukadiri, Pengawas Pemilu Desa, Pantarlih, Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Desa Buaran Jati, Babinsa Desa Buaran Jati dan utusan Partai Politik tingkat Desa dari Partai PKS dan Partai Demokrat.


Abdul Anis Wiwaha, Kepala Desa Buaran Jati dalam sambutan nya menyampaikan , rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024.

"Lanjut Anis, saya memohon kepada PPS dan petugas pantarlih untuk menjaga Kesehatan,karna setelah pleno DPS ini masih banyak tugas dan tahapan yang harus dikerjakan oleh PPS.tutup Anis

Dalam sambutannya Ketua PPS Desa Buaran Jati, Eka Rudiyana Putra S.sos mengapresiasi Pantarlih atas kerja keras dan semangat kerjanya, sehingga proses pemutakhiran data ini dapat terselesaikan dengan baik.

Eka Rudiyana Putra, Ketua PPS Desa Buaran Jati menambahkan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.

Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.

Nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Tangerang melalui PPK. ucapnya

Lanjut Eka Rudiyana, Hasil pleno di tingkat PPS ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.

Eka Rudiyana, juga meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar." pungkas Eka (*/KTW)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar