Pandeglang, iNews45.com || Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang,Polda Banten. Sabtu (25/03/23).
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan I (27) warga Kampung Cidangiang, kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Ilman Robiana mewakili Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat dikonfirmasi,pada Senin (27/03/23).
AKP Ilman mengatakan, ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Pandeglang.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan,kata AKP Ilman kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pandeglang melakukan penggerebekan dirumah I (27) di Kampung Cidangiang, RT. 003 RW. 002, kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten
Pandeglang, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja.
“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah I,”ujarnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap saudara I dan mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari saudara NU.
“Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto + 15,19 gram (lima belas koma sembilan belas gram),1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,”tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,”pungkasnya (*/Red)