Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

PT. Timur Terang Logistics Pasang Bendera Sangsaka Merah Putih Robek dan Lusuh



Kabupaten Tangerang, iNews45.com || PT. TIMUR TERANG LOGISTICS yang bergerak dibidang logistik expedisi bentangkan Bendera Sangsaka Merah Putih sobek dan lusuh didepan halaman perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO ) pada saat melintas di jln. Raya Jakarta-Serang KM 32, Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (21/2/2023). 

Menurut Kasno Gustoyo bahwa PT.TIMUR TERANG LOGISTICS sudah melanggar Undang-undang pasal 24 tahun 2009.

" Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, " Ucap Kasno. 


Lanjut Kasno bahwa PT TIMUR TERANG LOGISTICS dapat dikenakan pidana. 

" Hati-Hati! Mengibarkan Bendera Merah Putih Rusak atau Kusam, Bisa Dipidana dan Denda Rp100 Juta, " Tutur Kasno. 

Kasno Gustoyo menyarankan sebaiknya PT TERANG LOGISTICS segera mengganti Bendera Sangsaka Merah Putih dengan yang baru. 

" Bendera merah putih yang sudah tidak layak dikibarkan oleh PT.TIMUR TERANG LOGISTICS sebaiknya segera diganti, sebelum masalah ini melebar kemana-mana, " Terang Kasno. 

Sampai berita ini terbit pihak dari PT TIMUR TERANG LOGISTICS belum dapat dikonfirmasi. 

(*/Red) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar