Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sempat DPO 1 Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Diciduk Satreskrim Polres Pandeglang

Independent News 45
Rabu, 04 Januari 2023
Last Updated 2023-01-04T07:31:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Pandeglang, INEWS45.COM | Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumah tersangka di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang pada Selasa (03/01). 

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa. "Pesonel Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pelaku kasus Curas pada Senin (02/01) diwilayah Kecamatan Menes," kata Belny pada Rabu (04/01). 

Tersangka IR (38) melakukan aksinya dengan TL (35). "Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 1 tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang," ucap Belny. 

Belny juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker," ujar Belny. 

Atas perbuatannya. "Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tutup Belny. 

(*/Hms) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan