Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sejumlah Kades Ada Yang Pro Dan Kontra Terkait Wacana Penambahan Masa Jabatan Menjadi 9 Tahun

Independent News 45
Jumat, 20 Januari 2023
Last Updated 2023-01-20T07:59:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


TANGERANG, iNews45.com || Pro dan Kontra terkait wacana revisi Undang - Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan dari semula 6 menjadi 9 tahun datang dari sejumlah Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat.

Pasalnya, selain bertentangan dengan UU, revisi perpanjangan masa jabatan Kades ini terkesan serakah dan tidak percaya diri.

Hal itu diungkapkan Ayub Kepala Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Menurutnya, selain kurang setuju, ia juga menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini terkesan serakah dan tidak percaya diri," jelasnya

“Saya pribadi kurang sependapat, karena selain bertentangan dengan UU, juga terkesan serakah dan tidak percaya diri,” ungkap Rafik kepada Awak Media (20/01/2023)

Menurut Ayub, selain alasan tidak mau disebut serakah dan tidak percaya diri, jika wacana ini direalisasikan Pemerintah, ada potensi pengurangan masa jabatan para Kepala Desa yang saat ini menjabat," ujarnya.

“Contohnya saya dilantik tahun 2019 dan berakhir di 2025. Jika revisi masa jabatan 9 tahun kali Dua Periode disetujui, berarti saya punya peluang mencalonkan satu periode lagi. 6 tahun periode pertama ditambah 9 tahun periode kedua, maka sama dengan 15 tahun. Padahal kalau 6 tahun dikali 3 periode ada peluang menjabat jadi Kades itu 18 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan purnawirawan TNI AD ini menerangkan, UU itu tidak pernah berlaku surut karena ada Azas Non Retroaktif. “Jadi ketika UU masa jabatan 9 tahun disahkan, tidak secara otomatis Kades yang menjabat hari ini akan bertambah masa jabatannya,” terangnya

Masih kata Ayub, periodisasi bukan menjadi alasan bagi seorang Kepala Desa untuk memaksimalkan kinerjanya.
"Jika memang Kualitas Kades itu mumpuni dan berkomitmen memajukan Desa, 6 tahun, itu juga sudah cukup. Tapi jika sebaliknya, kemampuan dan komitmennya minim, mau 9 atau 10 tahun juga tidak akan mampu menjadikan Desa semakin maju dan malah jadi mubazir,” ujarnya.

Ia pun meminta agar Kades saat ini fokus saja merevisi UU Desa yang berkaitan dengan hak asal usul Desa dan pengembalian kewenangan Desa sepenuhnya. “Karena banyak kewenangan Desa yang saat ini terdegradasi akibat banyaknya aturan yang tidak sejalan dengan UU,” ucapnya.

Selain itu, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan oleh teman - teman Kades dari Jawa Tengah dan Jawa Timur ini, dikhawatirkan akan menghambat dan tersendat Regenerasi kepemimpinan di level paling bawah," ungkapnya

“Jika nanti disetujui menjadi 9 tahun, pasti minta 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan minta jabatan seumur hidup,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Hj. Rumsinah Kepala Desa Rancailat Kecamatan Kresek yang juga tidak begitu setuju adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

“Kami tidak mau dicap sebagai orang serakah jabatan. Satu periode 6 tahun saja sudah cukup melelahkan untuk membangun Desa. Sedangkan Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk Anggota DPR aja cuma 5 tahun kok,” ujar Kades Rancailat yang kerap disapa Haji Rum.


(*/Arman)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan