Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sat Res Narkoba Polres Kuningan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Psikotropika Jenis Alorazolam

Independent News 45
Kamis, 12 Januari 2023
Last Updated 2023-01-12T07:01:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


POLRES KUNINGAN, INEWS45.COM | Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda melalui Sat Resnakoba Polres Kuningan Polda Jabar AKP Dadang, Pada hari Rabu 11 Januari 2023 kemaren, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di dalam ruko Djoeragan Molen beralamat di Jalan Pramuka No.10 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, telah diamankan seorang laki-laki bernama sodara inisial DKN.

Tersangka ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dintemukan 1 (satu) strip obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan di dalam kardus paketan JNE yang berada di genggaman tangan sebelah kanan sodara DKN kemudian sodara DKN mengakui bahwa barang bukti obat psikotropika yang diduga jenis Alprazloma 1 mg tesebut adalah miliknya." Kata AKBP Dhany Aryanda.

Dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa mendapatkan obat psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg tersebut didapat dengan cara membeli dari Shopee bernama "Klining Miauw" beralamat di Bandung (alamat tidak jelas). 


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika." Pungkas AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media, Kamis (12/01/2023).

(*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan