Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Pandeglang Amankan Residivis Pengedar Narkotika

Independent News 45
Senin, 09 Januari 2023
Last Updated 2023-01-09T06:27:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


PANDEGLANG, INEWS45.COM | Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kp. Kaduhejo, RT 003, RW 004, Ds. Sukasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang, Senin (09/01/2023).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah,S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka *pengedar* Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan DP (30) yang merupakan warga Kp. Kauhejo, Ds. Sukasari, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang.

Pada hari Minggu (08/01) sekira pukul 13.10 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumahnya.

Mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Sdr. DP Als BULE didalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti.


" 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat + 3.33 Gram, serta di temukan kembali 2 Pcs Plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil,dan 1 buah timbangan digital,"Ungkapnya

Selanjut nya ditemukan kembali barang bukti di kamar sdr. DP (30) berupa 1 buah korek api jenis gas dan 1 buah tutup botol yang di beri 2 lubang yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan 1 buah Handphone merk OPPO warna Biru.

atas kejadian tersebut Sdr. DP berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya


(*/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan