POLRES KUNINGAN, iNews45.com || Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda melalui Saat Resnarkoba Polres Kuningan Polda Jabar AKP Dadang saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat tidak memiliki standar persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan tanpa ijin edar serta tanpa keahlian serta kewenangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009, tentang Kesehatan.
Pada hari Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 20:30 Wib. Di Jl.Cipasung-cantilan desa susukan kecamatan darma kabupaten kuningan.
Sat Resnakoba AKP Dadang berhasil menangkap pengedar obat terlarang sodara inisial AA (24th) dari Desa sukarasa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan." ungkapnya.
Adapun barang bukti Obat jenis tablet sebanyak 72 (Tujuh puluh dua) butir terdiri dari 47 (Empat puluh tujuh) butir obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI, 25 (dua puluh lima) butir obat yang diduga Jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp.120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah ) Uang tunai yang diduga hasil Penjualan, 1 (satu) buah HP merk HTC U11 warna Biru 1 (satu) Buah tas slempang kulit tanpa merk.
Sodara inisial AA di tangkap di debuah warung yang berada di Jl.Cipasung-cantilan Desa sukarasa kecamatan darma kabupaten kuningan, telah diamankan seorang laki-laki bernama sodara inisial AA. Tersangka ditangkap dan diamankan sehubungan dengan memiliki, menguasai serta menyimpan barang berupa sediaan Farmasi Jenis Obat atau tablet Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, barang tersebut diakui milik tersangka dengan maksud dan tujuan akan diedarkan dan dijual.
Dari hasil pemeriksaan tersangka inisial AA bahwa sediaan Farmasi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak kenal yang berada di daerah cibodas majalengka (alamat tidak jelas).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Pungkas AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media, Selasa (17/01/2023).
(*/Red)