Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Kuningan Polda Jabar Berhasil Bekuk Penodongan Dengan Pistol Palsu

Independent News 45
Rabu, 11 Januari 2023
Last Updated 2023-01-11T11:38:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


POLRES KUNINGAN, INEWS45.COM | Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda saat Konferensi Persnya mengatakan, Petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku penodongan dengan pistol palsu dalam hitungan jam di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Ada 2 orang pelaku, namun salah satunya masih di bawah umur.
Adapun masing-masing berinisial YIR (22) dan BNM (17) asal Kuningan.

Lokasi kejadian penodongan sendiri berada di kawasan Taman Cirendang pada 06 Januari 2023 yang lalu sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Rabu (11/01/2023).

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Para pelaku melakukan ancaman dengan kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.

“Pelaku sempat menyentuhkan benda menyerupai pistol tersebut ke korban hingga mengalami luka memar. Bahkan salah satu korban sempat di bawa pelaku dengan motor, namun berhasil kabur setelah loncat dari kendaraan pelaku,” ungkapnya.

Dia menyebut, kerugian yang dialami 4 orang korban totalnya sebesar Rp 465 ribu. Para korban merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Kuningan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi, kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” terangnya. Adapun sejumlah barang bukti, lanjutnya, di antaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.
Sedangkan pelaku berinisial YIR, petugas menjerat dengan Pasal 368 KUHP dengna ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Para pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas di rumah masing-masing." Pungkas Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media.

(*/Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan