Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polda Banten Hadiri Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Rangka Sosialisasi Tugas dan Fungsi MKD

Independent News 45
Selasa, 17 Januari 2023
Last Updated 2023-01-17T06:31:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

  
Serang, INEWS45.COM | Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Banten menghadiri kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Provinsi Banten dalam rangka sosialisasi Tugas Fungsi MKD, Hak Imunitas, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bertempat di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (17/01) sekitar pukul 10.00 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MKD DPR-RI Adang Daradjatun didampingi Wakil Ketua MKD DPR-RI Andi Rio Idris Padjalangi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Riki Tomi Hasiholan S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Aluwi S.H beserta seluruh tamu undangan.

Dalam kunjungan tersebut Ketua MKD DPR-RI Adang Daradjatun memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh tamu undangan. "Tujuan MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat sesuai Pasal 119 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," kata Adang.

Adang juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD sesuai Pasal 121 A, Pasal 122 dan Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. "Tugas dan wewenang MKD diantaranya adalah menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR, memeriksa dan mengadili juga memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR serta sistem pendukung DPR, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara, dan melakukan kerjasam dengan lembaga lain," jelas Adang.

Lebih lanjut, Adang juga menerangkan terkait Hak Imunitas DPR-RI yang diatur dalam Pasal 20 A Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Selain hal yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR juga mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas," tambah Adang.

Diakhir Adang menyampaikan tentang tujuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR. "Hak protokoler berupa TNKB khusus diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya. TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR-RI juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku pula bagi pimpinan dan anggota DPR-RI (equality before the low)," tutup Adang. 

(*/Hms) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan