Live di Dua Stasiun TV Ketum DPP Apdesi, Minta Revisi UU Desa di Kabulkan
0 menit baca
Tangerang, iNews45.com ||
Ketua Umum Dewan Pimpin Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) H. Surta Wijaya, angkat bicara terkait pihaknya yang meminta Pemerintah Pusat mengabulkan revisi UU Desa dan menambah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang disiarkan langsung di dua stasiun Televisi.
Hal tersebut diungkapkannya dalam siaran langsung dua stasiun televisi swasta TV One pada acara Kabar Petang live pada pukul 17.00 - 18.00 dan BTV dalam acara Berita Satu pukul 20.00 - 21.00.
Rabu (18/01/2023).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) H. Surtawijaya mengungkapkan, bahwa dengan jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun, menurutnya tidak cukup untuk melakukan pembangunan Desa. Hal tersebut lantaran persoalan Pilkades sangatlah jauh dengan persoalan Pilkada.
“Tiga tahun sulit untuk menyelesaikan persoalan-peroalan Pilkades dan tidak akan cukup, bahkan ada yang sampai enam tahun belum beres-beres. Jadi engga maksimal membangun desa, itu yang pertama,” ungkapnya.
“Yang kedua, revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 khususnya dipasal 39, disitu disebutkan jabatan kepala desa dalam satu priode 6 tahun, bisa menjabat selama tiga priode jika terpilih kembali, kita rubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Gunawan Sujatmiko, jabatan kepala desa memang seharusnya lebih lama dari Presiden, anggota Dewan, Gubernur dan Bupati, karena sebagai ujung tombak pemerintahan.
"Masa jabatan seorang kepala desa harus lebih lama dari jabatan Presiden, anggota Dewan, Gubernur dan Bupati, sebab langsung berhadapan dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak pemerintahan," terangnya.
Harapan mereka berdua dalam acara live tersebut yang sudah disampaikan agar pemerintah pusat mengabulkan apa yang menjadi tuntutannya. (£-n).
Redaksi
http://www.independentnews45.com