KABUPATEN TANGERANG, INEWS45.COM | Warga Ex Bandara Soetta (Rawa Bokor) mendatangi lokasi tanah yang terletak di desa Munjul kecamatan Solear dengan membentangkan spanduk untuk meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kamis (15/12/2022).
Kedatangan warga ex Bandara Soetta ke lokasi tanah yang diakui mereka adalah sebagai tanah haknya pemberian dari Bandara Soekarno-Hatta bukan tanpa alasan, karena hari ini kamis, 15 Desember 2022 akan adanya eksekusi dari Jurusita Pengadilan Tangerang berdasarkan Surat penetapan ketua PN Tangerang yang bernomor 51/PEN.EKS/2022/PN.TNG tanggal 28 september 2022.
Salah satu penerima tanah kavling seluas 5000 M2 dari Bandara Soekarno-Hatta, Niin menjelaskan bahwa kami menerima sebidang tanah dari Bandara Soekarno-Hatta ini pada tahun 1987 lalu, dengan luas keseluruhan 42 Ha, pada saat tanah yang sedang kami garap akan di pergunakan oleh Pihak Bandara Soetta untuk di bangun, saat itu sebagai penggantinya kami di berikan masing masing sebidang tanah seluas 5000 m2.
“Kami 85 orang yang mendapatkan pengganti tanah dari Bandara Soetta, masing masing dapat 5000 M2, kami selama ini tetap memantau keberadaan tanah kami tersebut, eeehh….tiba-tiba hari ini kami mendapatkan info tanah kami ini akan dieksekusi berdasarkan penetapan PN Tangerang. Makanya hari ini kami datang beramai-ramai untuk memasang spanduk penolakan kami atas keputusan penetapan eksekusi,” paparnya.
Lanjut Niin mengatakan kami meminta tolong kepada bapak Presiden Jokowi atas perampasan tanah kami oleh mafia tanah.
Sementara Kuasa Hukum Warga ex Bandara Soetta yang memiliki tanah tersebut, Amar Ali mengatakan kami merasa keberatan dengan surat penetapan eksekusi PN Tangerang, yang kami anggap penuh dengan permainan dan kebohongan ini.
“Kami akan memberikan perlawanan atas surat penetapan eksekusi tersebut, untuk itu juga kami mohon bantuan dari bapak presiden RI Joko widodo dan bapak Kapolri untuk menolong warga ex Bandara Soetta ini, karena mereka tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada pihak manapun, benar mereka tidak mempunyai kepemilikan tanah akan tetapi mereka mempunyai surat penunjukan kavling hasil ruislag dengan tanah ex Bandara Soetta,”ucapnya.
Ia juga meminta kepada PN Tangerang untuk mengecek kembali akan perkara ini, warga ex Bandara Soetta akan memberikan perlawanan, dan kami sebagai kuasa hukum akan menyampaikan keberatan tersebut atas surat penetapan eksekusi yang telah ditetapkan. “Sekali lagi kami minta tolong kepada bapak presiden karena tanah kami dirampas oleh mafia tanah,” tutupnya.(Machfi.Bm)