Kota Tangerang, INEWS45.COM |
Giat Penegakan Peraturan Daerah No.8 tahun 2005 tentang Pelarangan prostitusi dan menindak lanjuti aduan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Melaksanakan Operasi di Rumah Kost di wilayah Karawaci Kota Tangerang yang terindikasi sebagai tempat prostitusi terselubung.
Pada kegiatan operasi Penegakan Peraturan Daerah no.8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi di wilayah Kota Tangerang petugas Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri dan dua perempuan yang sedang menunggu pelanggan sex dengan melalui menggunakan online. rabu (21/12/2022).
Para wanita tersebut yang kedapatan sedang praktek Prostitusi langsung di amankan ke kantor Satpol PP Kota Tangerang, untuk di lakukan pemeriksaan awal oleh PPNS dan diberikan pengarahan Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Wawan fauzi mengatakan agar tidak melakukan pekerjaan melanggar norma keseharian di masyarakat langkah lebih lanjutnya Satpol PP Kan menyerah kan Para pekerja Sex tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, Sementara bagi pasangan tidak sah, kata dia, pihaknya memanggil pihak keluarganya untuk menjemput agar mendapatkan arahan langsung ke pihak keluarga
Dengan ada nya praktik prostitusi tersebut, pihak Satuan polisi Pamong Praja akan tetap melaksanakan operasi Penegakan Perda agar dapat mencegah terkait penyakit masyarakat tersebut. "Dan kami berharap dapat melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari dan juga untuk mempersempit ruang gerak praktek prostitusi serta penyakit masyarakat lainnya yang terjadi di wilayah Kota Tangerang" ujarnya."(*/E-n).