Kabupaten Tangerang, INEWS45.COM | Maraknya pemberitaan anggota PPK terpilih Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berinisial MA yang merupakan seorang istri syah pengurus parpol tertentu di Kabupaten Tangerang membuat banyak pihak gerah dan LSM KOMANDO angkat bicara terhadap masalah krusial ini.
Wasekjen LSM KOMANDO Amar Andin Pratama menyatakan kepada awak media di kawasan bibir bandara Soetta, Resto M1 Tangerang Rabu, 21 Desember 2022 , siapa yang bisa menjamin netralitas dan independensi si anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan tersebut jika sang suami seorang pengurus parpol. "Ini masalah krusial yang harus diselesaikan sebelum pelantikan anggota PPK terkait.
Kita sudah sama-sama tahu dan maklum seperti apa tingkat kemesraan dan titik temu keseharian sebagai pasangan suami istri ( pasutri) yang tinggal satu atap. Ini akan jadi stigma buruk bagi KPUD setempat pada hari H pemilu karena publik punya persepsi sendiri dalam hal yang satu ini. " KPUD akan "tersandera" dalam masalah krusial ini. Untuk itu diperlukan sikap tegas dan bijak agar hal ini tidak bias dan berkepanjangan," . Pihaknya memberi solusi terbaik kepada pasutri ini untuk memilih jadi anggota PPK dan atau pengurus parpol,ujar Amar tegas.
Terpisah, Ketua Umum LSM KOMANDO Omar Rodhi, SH meminta kepada KPUD Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali keberadaan anggota PPK tersebut agar tidak timbul masalah di kemudian hari,walaupun masalah ini tidak ada larangan dalam ketentuan PKPU.
Tetapi dalam PKPU anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jadi masalah ini fokusnya di soal etika karena antara Kode Etik dan Independensi penyelenggara Pemilu saling terkait satu sama lain dalam menciptakan
Pemilu yang LUBER-JURDIL sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, lanjut pria yang tegas dan komunikatif ini dalam menyampaikan statemennya kepada media massa dan institusi pemerintah/swasta.
Untuk mengeliminir agar masalah ini tidak bias bagaikan bola api khususnya di wilayah Tangerang dalam penyelenggaraan pemilu kedepan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Bawaslu dan KPUD Kabupaten Tangerang agar masalah krusial ini dapat dituntaskan.
Lebih lanjut Omar Rodhi mengatakan LSM Komando tidak "menjustice dan tidak punya tendensi dalam masalah ini." Untuk itu pihaknya menyerahkan persoalan ini ke KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara pemilu yang mempunyai legalitas formal untuk mengambil kebijakan dan keputusan terkait hal ini.
" LSM KOMANDO hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya " social control" yang konstruktif,edukatif,konsepsional kepada berbagai pihak pemangku kebijakan di daerah."pungkasnya.(*/E-n).