Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

H.Alamsyah MK : PT. Tetsu Sarana Persada, Mencoreng Dunia Pendidikan Kabupaten Tangerang



TANGERANG, INEWS45.COM | Menyikapi ramainya sejumlah pemberitaan soal peristiwa adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang di alami oleh 4 orang siswi sekolah kejuruan SMKN 11 Kabupaten Tangerang, saat sedang melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah perusahaan konstruksi PT Tetsu Sarana Persada yang berlokasi di Kecamatan Jayanti, Sontak membuat sejumlah Akademisi dan aktivis Kecamatan Jayanti turut bersuara dan merasa geram.

Sementara H.Alamsyah MK Ketua LSM GERAM Banten saat dimintai tanggapannya terkait insiden tersebut mengatakan, Dirinya menyesatkan atas adanya peristiwa dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap adik - adik remaja kita yang sedang melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah perusahaan konstruksi PT Tetsu Sarana Persada," jelasnya

H. Alamsyah juga meminta agar para penegak hukum dalam hal ini pihak Aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena peristiwa ini tidak menutup kemungkinan juga pernah terjadi sebelumnya," tegasnya

Jika memang terbukti adanya hal tersebut juga berdasarkan Undang - Undang Nomor : 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dikatagorikan sebuah kejadian pelecehan seksual terhadap anak dan Disabilitas harus segera ditangani dengan cepat, meski pun tidak ada laporan yang masuk ke pihak yang berwajib," ujarnya

"Disitu jelas salah satu pasal, tindak pelecehan seksual baik fisik maupun Nonfisik terhadap anak dan Disabilitas, dikecualikan dari kasus yang terkategori delik aduan," ungkap H. Alamsyah saat ditemui Awak Media di kediamannya, (30/12/2022).

Hal itu lanjut Ketua Umum LSM Geram Banten juga menjelaskan, Tidak hanya untuk pelecehan seksual secara fisik maupun Nonfisik, bahkan untuk
pelecehan seksual berbasis elektronik pengecualian delik aduan juga diterapkan
bagi kasus yang korbannya adalah anak dan penyandang Disabilitas," jelasnya

Pada konteks anak dan Disabilitas itu memiliki rentang relasi kuasa yang
begitu besar, maka tidak serta merta bisa dinyatakan delik aduan dan dianggap
sebagai delik biasa. Karena pelecehan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan, hingga pada konteks Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat untuk menyikapi persoalan ini, minimal ada upaya "Problem Solving," terangnya.

Sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi, 1. Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban
Penyandang Disabilitas atau Anak.

Kemudian disebutkan pada pasal 14 ayat (3), bila pelecehan seksual terjadi pada anak delik aduan tidak berlaku karena adanya rentang relasi kuasa yang sangat besar terhadap mereka. Bahwa pada konteks dilakukan pelecehan terhadap anak ini kita bicara relasi kuasa.

H.Alamsyah MK pun meminta pihak - pihak segera menangani persoalan ini meski korban tidak melaporkan, dan saya pribadi meyakini bahwa kemungkinan sebelum terungkap kejadian ini, sebelumnya juga pernah terjadi, tetapi pihak korban takut melaporkannya," pungkasnya

(*/Arman) 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar