MEDIA ONLINE
wb_sunny

Breaking News

Warga Masyarakat Jayanti Beserta Camat Jayanti Mengecam Keras Perusahaan Buang Sampah Limbah Sembarangan

Warga Masyarakat Jayanti Beserta Camat Jayanti Mengecam Keras Perusahaan Buang Sampah Limbah Sembarangan



Tangerang, INEWS45.COM | Pasca teragedi Aksi warga kp candelekan rt 007/002 desa cikande kecamatan jayanti terkait lapak pembuangan sampah industri/perusahaan selama bertahun tahun dan adanya aktifitas pembakaran sampah limbah perusahaan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan hidup yang di keluhkan warga masyarakat sekitar,akhirnya masyarakat jayanti beserta camat jayanti mengecam keras atas pembuangan sampah limbah  perusahaan di wilayah jayanti. Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut camat jayanti,Yandri permana S STP mengungkapkan di depan awak media,bahwa dirinya mengecam keras adanya pembuangan sampah perusahaan yang diduga dari perusahan perusahaan yang di luar wilayah kecamatan jayanti.tegas nya

camat jayanti menambahkan, jangankan sampah industri dari perusahan perusahaan di luar wilayah kecamatan jayanti,sampah industri dari perusahaan perusahaan yang berada di wilayah kecamatan jayanti pun di larang buang sampah limbah perusahaannya dengan sembarangan,karena akan berdampak pada kesehatan warga masyarakat kecamatan jayanti,jadi saya berharap kepada masysrakat kecamatan jayanti bisa kompak menjaga kebersihan lingkungan.jelas camat

Hal senada di ungkapkan oleh,supriyadi, warga masyarakat kecamatan jayanti yang mengecam keras dengan adanya pembuangan sampah limbah industri dari perusahaan yang tidak memikirkan dampak sosialnya bagi masyarakat,sehingga sudah membuat pencemaran lingkungan hidup dan mempengaruhi kesehatan warga masyarakat sekitar,supriyadi, meminta tindakan dan sangsi keras ke pada dinas lingkungan hidup kabupaten tangerang,bagi perusahaan yang sudah membuang sampah limbah industri sembarangan di wilayah kecamatan jayanti.pungkasnya

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten tangerang,AHMAD,saat di konfirmasi awak media via whatsaap tentang ada nya pembuangan sampah limbah  industri dari perusahaan perusahaan di luar wilayah kecamatan jayanti dan membuang dan membakar sampah limbah nya di wilayah kecamatan jayanti sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan merusak ekosistem yang di keluhkan warga masyarakat jayanti,kadis LH ( Ahmad) menjawab,kalau penertiban itu kewenangan SATPOL PP. singkat ahmad

(*/Romli)

Tags

Independent news 45

" Situs berita yang menitikberatkan pada kecepatan, kelengkapan, dalam penyajian berita yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan. "

Posting Komentar