Tangerang, INEWS45.COM | Warung yang berkedok toko kosmetik yang menjual obat jenis G, Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten.
Dari pantauan awak media. warung yang berkedok kosmetik yang terisi di etalse hanya beberapa kosmetik exspayert. Anak di bawah umur selalu berdatangan untuk membeli obat Tramadol dan Exsimer di lokasi Pasar Jayanti. Kecamatan. Jayanti, Kabupaten. Tangerang Banten. Minggu (10/07/22).
Sekitar pukul 21:26 wib, awak media memberikan informasi melalui aplikasi watshap messenger, adanya warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer. Camat Jayanti Yandri Permana, saat di konfirmasi awak media,
Adanya warung di Pasar Jayanti menjual obat Tramadol dan Exsimer, akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan Satpol PP Kab. Tangerang. Untuk melakukan tindakan penututupan serta penyegelan, Ucap Yandri Permana.
"Nanti akan saya kordinasikan dulu dengan pihak Dinkes BPOM, karena merekalah yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat-obatan tanpa ijin edar, di dampingi pihak muspika kecamatan jayanti serta pihak Satpol PP Kab. Tangerang", lanjutnya.
Senin 11 Juli awak media komunikasi melalui watshap messenger dengan Camat Jayanti Yandri Permana.
Pada bulan Juni kami pihak muspika Kecamatan Jayanti, sudah pernah melakukan pengecekan lokasi warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer dengan dasar laporan masyarakat yang berlokasi di Pasar Jayanti, namun saat kami melakukan pengecekan, warung tersebut sudah tutup, Ujar Camat Jayanti.
H. Rebo Muhidin pembina masyarakat Jayanti sekaligus Ketua Forum Bela Negara. Memberikan komentar soal warung di Pasar Jayanti yang menjual obat Tramadol dan Exsimer tanpa ijin farmasi.
"Siapa pun yang berjualan obat harus di larang keras, kalau tidak mengantongin izin apa lagi jual nya tanpa ada resep dokter" Lanjutnya
Berharap para muspika muspida Kecamatan Jayanti segera mengambil tindakan penutupan terhadap warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti. Ujar H. Rebo Muhidin.
(*/Red)